GSBI Kabupaten Lahat Datangi Perusahaan Serahkan Putusan MA Kasus PHK Pimpinan SBPKS-GSBI PT. Sawit Mas Sejahtera

INFO GSBI – Lahat. Senin tanggal 8 Mei 2023 Pimpinan DPC GSBI Kabupaten Lahat Sumatera Selatan menyerahan Berkas Putusan Makamah Agung (MA)...


INFO GSBI – Lahat.
Senin tanggal 8 Mei 2023 Pimpinan DPC GSBI Kabupaten Lahat Sumatera Selatan menyerahan Berkas Putusan Makamah Agung (MA) atas kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) Pimpinan SBPKS-GSBI PT. Sawit Mas Sejahtera (Sinarmas group) Kabupaten Lahat.

Pimpinan DPC GSBI yang datang, dan berkas diterima oleh bapak Aman Tubillah selaku KTU di SSLE mewakili pihak perusahan PT. Sawit Mas Sejahtera Estate Sungai Saling (SSLE). Putusan yang di serahkan adalah Nomor. 47/Kas/2022/PHI Plg. Jo Nomor. 21/Pdt Sus-PHI/2022/PN. Plg, yaitu perkara PHK 2 (dua) orang pimpinan SBPKS-GSBI PT. Sawit Mas Sejahtera (Sinarmas group) pada SSLE, yaitu sdr. Jonny Sihombing dan sdr. Sukayat.  Yang kasus ini putusan tingkat pertama pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang gugatan penggugat atas nama Sdr. Jonny Sihombing dan Sdr. Sukayat melalui kuasa hukum nya Jilun, SH, MH dan Rekan di terima oleh pengadilan dan dalam amar putusannya PT. Sawit Mas Sejahtera harus mempekerjakan kembali sdr. Jonny Sihombing dan Sdr. Sukayat dan bahkan pihak perusahaan di wajibkan membayar dwangsom atau denda 500 ribu rupiah/hari. 

Namun atas putusan tersebut pihak PT. Sawit Mas Sejahtera melakukan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta, dan dalam relaas putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang di terima buruh melalui kuasa hukumnya pada pekan kedua April 2023, mengabulkan upaya hukum kasasi pihak perusahaan dan menyatakan PHK sah dan hanya di minta perusahaan untuk membayarkan uang pesangon kepada buruh. 

Menanggapi putusan tersebut, Sobriyanto selaku Ketua DPC GSBI Kabupaten Lahat mengatakan, bahwa serikat buruh sangat menyayangkan dan menyesalkan putusan tersebut (putusan MA RI), karena putusan tersebut bukannya menguatkan putusan PHI pada PN Palembang tapi justeru mengabulkan pemohon Kasasi pihak perusahaan yang jelas-jelas pihak perusahaan salah.

Lebih lanjut Sobri menjelaskan, harusnya Mahkamah Agung RI menguatkan putusan PHI Pada PN Palembang karena sangat terang benderang fakta persidangan bahwa PHK dengan alasan Efisiensi hanya akal-akalan pihak perusahaan saja, karena kami melalui kuasa hukum bisa menyajikan fakta bukti bahwa perusahaan melakukan PHK dan lalu mengganti para buruh tersebut dengan buruh baru yang di datangkan dari wilayah Timur Indonesia Tegas nya.

Tapi itulah hukum kita tidak dapat menduga karena bisa saja ada faktor X yang terjadi diluar jangkauan kita serikat buruh apalagi para buruh. Sehingga para buruh akhirnya selalu di kalahkan, tapi tentu kami tidak akan jera dan akan terus melawan dan berjuang, apa lagi saat ini kembali pihak perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi padahal menerima buruh baru dengan status yang juga tidak jelas dan di datangkan dari wilayah Timur Indonesia. Ungkap Sobri.

Dan adapun penyerahan putusan Mahkamah Agung RI ini kami lakukan agar pihak perusahaan segera menjalankan amar putusan tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama, tambah Sobri.

PT. Sawit Mas Sejahtera adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan MILL yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Lahat dan memiliki hingga 7 (tujuh) Estate dan 1 (satu) MILL yang merupakan perusahaan dari Sinarmas group. [IS/Mei2023].

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item