MAY DAY 2023, Sekjend GSBI Serukan Persatuan dan Memperhebat Perlawanan Terhadap Rezim Jokowi Pelanggar Konstitusi
Sekjend DPP GSBI, Emelia Yanti MD Siahaan, SH Beroras di Aksi May Day 2023 INFO GSBI – Jakarta. Peringatan Hari Buruh Internasional atau Ma...
Sekjend DPP GSBI, Emelia Yanti MD Siahaan, SH Beroras di Aksi May Day 2023
INFO GSBI – Jakarta. Peringatan
Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 diwarnai berbagai aksi demontrasi dari
berbagai elemen buruh, salah satunya demontrasi yang di gelar di DPR RI dari
sejumlah elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB)
terdiri KSPSI, SPLEM-SPSI, PPMI, SBSI 92, KBMI, GSBI, PPMI 98, GOBSI dan ASPEK
INDONESIA dan berbagai organisasi lainnya.
Massa aksi berkumpul sejak pagi dibawah playover Tamana Ria Senayan dan melakukan
long march mengelilingi Gedung DPR/MPR - RI.
Massa dengan kompak mengikuti arahan koordinator aksi dari atas mobil komando. Alunan lagu-lagu perjuangan buruh mengiringi langkah kaki ribuan massa aksi berkeliling kawasan Gedung DPR/MPR dengan membawa berbagai ogoh-ogoh, spanduk, poster dan atribut aksi lainnya.
Masa terus berjalan membawa spanduk dan ogoh-ogoh yang berisi tuntutan buruh yang akan disuarakan. Salah satunya mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang Omnibuslaw No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Permenaker nomor 5 tahun 2023, Desakan memberantas KKN, terutama mengusut Korupsi kasus 349 Triliun di Kementerian Keuangan, dllnya.
Hal senada atas tuntutan tersebut juga di sampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP GSBI, Emelia Yanti MD Siahaan, SH, di sela-sala aksi di depan Gedung DPR RI. “GSBI dalam peringatan may day 2023 ini mengusung 15 tuntutan, diantaranya Cabut omnibus law UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja; Cabut Permenaker Nomor 5 tahun 2023 yang melegalkan pemotongan upah buruh hingga 25%; Segera Sahkan RUU PPRT, Bebaskan Biaya Penempatan dan Berikan Perlindungan Sejati bagi Buruh Migran Indonesia (BMI) dan Keluarganya; Berikan Jaminan Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Pekerja Transportasi Online (pekerja berbasis aplikasi) Mengenai Tarif, Hubungan Kerja yang Adil, dan Pemenuhan Hak Dasar Demokratisnya; Hentikan Perampasan dan Monopoli Tanah, serta Sediakan Bibit, Pupuk, dan Perlengkapan Pertanian yang Murah dan Berkwalitas, serta Hentikan Kriminalisasi kaum tani dan Rakyat; Berikan Perlindungan Sejati bagi Buruh Perkebunan Kelapa Sawit. Dengan segera Bentuk dan Sahkan UU Perlindungan Buruh Perkebunan Kelapa Sawit, dllnya”.
Lebih lanjut Sekjend GSBI menyatakan, bahwa kaum buruh Indonesia mendesak presiden Jokowi untuk segera mencabut UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang inkonstitusional, aturan itu jelas bukan kebutuhan rakyat Indonesia, apalgi kaum buruh, tapi pesanan oligargi, para kapitalis monopoli internasional.
GSBI dan semua elem di AASB termasuk organisasi-organisasi
mahasiswa dan rakyat lainnya telah bersepakat bahwa bulan Mei dan tahun ini
adalah tahun perlawanan terhadap seluruh kebijakan rezim boneka imperialis Jokowi
yang anti rakyat dan anti demokrasi.
Untuk itu saya menyerukan kepada Kaum Buruh Indonesia Bersatulah dengan Seluruh Klas dan Golongan Rakyat Tertindas dan Terhisap, Perkuat Organisasi dan Perhebat Perjuangan Rakyat Melawan Kebijakan Rezim Jokowi Boneka Imperialis yang Anti Rakyat dan Anti Demokrasi. Tolak dan Batalkan Undang-Undang (omnibus law) Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang Inkonstitusional, Cabut Permenaker Nomor 5 tahun 2023 serta Perampasan Upah, Tanah dan Kerja.
Presiden Jokowi adalah nyata pelanggar Konstitusi UUD 1945 dalam menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang sekarang menjadi Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Maka rezim boneka Imperialis, pelanggar Konstitusi, kelas penguasa korup nan busuk tidak bisa lagi dibiarkan memerintah dengan cara lama mereka, mengeruk sumber daya alam, merusak lingkungan dan menghancurkan penghidupan rakyat, menempatkan tenaga produktif rakyat sebagai tenaga kerja murah dan menjadi budak. Sistem yang busuk ini harus dibongkar, diblejeti, dihancurkan dan segera di akhiri. Tegas nya. []