Pernyataan Sikap AASB Soal RPP Pengupahan dan Tuntutan Sistem Pengupahan
Pernyataan Sikap Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) Buruh Indonesia Menolak RPP Pengupahan hasil Revisi PP 36 tahun 2021 Cabut Omnib...
Pernyataan Sikap
Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB)
Buruh Indonesia Menolak RPP Pengupahan hasil
Revisi PP 36 tahun 2021
Cabut Omnibus Law - Undang-Undang - Cipta
Kerja Nomor 6 Tahun 2023
Terbitkan Segera Aturan Diskresi Tentang
Kenaikan Upah Minimum (UM) Tahun 2024 yang Berkeadilan.
Salam Demokrasi !!!
Meskipun landasan sistem pengupahan di
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat adil, akan tetapi dalam
prakteknya dari waktu ke waktu hingga rezim saat ini Indonesia menerapkan
sistem pengupahan berdasarkan prinsip-prinsip dasar kapitalisme monopoli. Dalam
sistem kapitalisme monopoli, upah adalah harga tenaga kerja yang dikendalikan
kapitalis dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai pelayannya (kapitalis
birokrat).
Hukum hak asasi manusia internasional dan Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai konstitusi negara yang merupakan hukum tertinggi di
Indonesia menjamin hak buruh untuk mendapatkan upah yang adil demi penghidupan
yang layak untuk dirinya sendiri dan keluarganya.
Maka sudah waktunya untuk membalikkan
ketidakadilan, mengakhiri praktek politik upah murah yang membuat buruh tidak
cukup untuk memenuhi standar hidup yang layak bagi dirinya sendiri dan
keluarganya, upah yang tidak cukup untuk mengeluarkan buruh dari kemiskinan,
terutama di tengah melonjaknya inflasi. "Pemerintah harus berhenti menipu,
sekedar membangun formula mengotak-atik rumus yang pada intinya adalah untuk
mempertahankan upah rendah dengan kenaikan yang rendah. Berhenti mempercayai
fiksi bahwa upah ditetapkan sebagai hasil pertemuan kurva penawaran dan
permintaan pada titik ekuilibrium di pasar tenaga kerja”.
Untuk itu Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB)
sebagai aliansi yang beranggotakan 40 (empat puluh) serikat pekerja – serikat
buruh Federasi dan Konfederas serta kaum buruh Indonesia dengan TEGAS MENOLAK
RPP Pengupahan hasil revisi PP 36 tahun 2021 yang saat ini sedang di bahas dan
akan disahkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengisi kekosongan aturan hukum
tentang Pengupahan sebagai aturan turunan dari omnibus law UU Nomor 6 tahun
2023 tentang Cipta Kerja yang jelas-jelas UU ini menunjukkan keberpihakan
pemerintah kepada badan-badan usaha besar, termasuk menyederhanakan perizinan
berusaha. Isi dan semangat UU Cipta Kerja itu bertentangan dengan semangat
Undang-Undang Dasar 1945, yang memandatkan kepada pemerintah untuk memberikan
kesejahteraan kepada rakyat (memajukan kesejahteraan umum), mencerdaskan
kehidupan bangsa, melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah
Indonesia. UU Cipta Kerja menghapuskan sejumlah ketentuan minimal yang
masih melindungi rakyat termasuk proteksi terhadap hak-hak buruh, antara lain
yang terkandung dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada
sisi lain, menguatkan sejumlah ketentuan yang menguntungkan pengusaha, termasuk
menjadi rujukan terbitnya aturan-aturan yang lebih rendah seperti Peraturan
Pemerintah yang makin merugikan rakyat, termasuk Peraturan Pengupahan.
Bahwa setelah membaca dan membedahnya secara menyeluruh RPP Pengupahan hasil revisi PP 36/2021, sangat jelas aturan ini hanya mempertahankan politik upah rendah, mengutak-atik formula (rumus) yang membingungkan kaum buruh dan kembali menetapkan formula (rumus) yang jlimet (rumit) yang kenyataanya semakin menjauhkan harga tenaga kerja dari hasil produksi-distribusi yang dihasilkan dari aktivitas kerja buruh. Semua aturan tersebut pun tidak dapat menjawab masalah dasar tentang upah minimum (UM) dan upah bagi kaum buruh, seperti; masalah kepastian pendapatan (income security) dan kepastian hukum, disparitas upah, pemerataan kesejahteraan dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
Maka bagi AASB dan kaum buruh Indonesia, dasar
penetapan upah yang didasarkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan ataupun Revisinya karya Pemerintah dan para Akademisi penghiatan
kaum buruh jelas semata-mata untuk melayani kepentingan kapitalis monopoli
asing dan tuan tanah yang mendikte melalui investasi dan utang melalui
perangkatnya yang bernama Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia yang
kesemuanya tetap membuat penghidupan buruh dan keluarganya makin memburuk.
Jika pemerintah menggunakan Produk Domestik
Bruto (PDB) sebagai ukuran negara maju (kapitalis monopoli) atas tingkat
ekonomi atau kesejahteraan suatu masyarakat dalam suatu negeri, maka rakyat dan
upah minimum buruh berhak mendapatkan nilainya yang dihitung berdasarkan PDB
per kapita.
Atas hal tersebut Aliansi Aksi Sejuta Buruh
(AASB) dan kaum buruh Indonesia menuntut:
1.
Cabut Undang Undang
(Omnibus Law) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
2.
Adanya Perbaikan Sistem
Pengupahan yang benar-benar didasarkan atau berlandasakan pada UUD 1945 dan
Pancasila yang bersifat adil. Terkhusus untuk Upah Minimum (UM) adalah di Terapkan
dan Dijalankannya Sistem Upah Minimum Nasional (UMN).
Upah Minimum Nasional (UMN) yang diajukan AASB
dan kaum Buruh Indonesia adalah sistem pengupahan dasar (terendah) yang
dibayarkan kepada buruh yang tidak dikecualikan dan tidak boleh di
negosiasikan, berlaku secara nasional (di seluruh wilayah Indonesia dan sektor
industri) untuk buruh dengan masa kerja nol sampai dengan satu tahun, yang
ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat (nasional) dengan tetap melibatkan
partisipasi serikat buruh melalui dewan pengupahan nasional.
Untuk menetapkan besaran Upah Minimum Nasional (UMN) ditetapkan dengan formula (rumus) yang sangat simple dan mudah dipahami buruh dan seluruh rakyat Indonesia, yaitu : PDB NASIONAL DI BAGI JUMLAH PENDUDUK DI TAHUN YANG SAMA DI BAGI 12 (DUA BELAS) LALU DITAMBAH INFLASI DITAHUN YANG SAMA, MAKA HASILNYA ITULAH BESARAN NILAI UPAH MINIMUM NASIONAL (UMN).
Contoh, untuk menetapkan besaran UMN Tahun 2023:
Maka besaran angka Upah Minimum Nasional (UMN) untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp. 6.245.368,- (enam juta dua ratus empat puluh lima ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).
Untuk Data PDB, Jumlah Penduduk dan inflasi yang di gunakan merujuk dan berdasarkan pada sumber resmi yang di terbitkan oleh Badan Pusat Statistic (BPS) Nasional.
Sedangkan rumus untuk
menetapkan besaran UMN tahun berikutnya, jika UMN sudah di berlakukan dan
dijalankan adalah sebagai berikut :
UMN TAHUN BERJALAN + ((UMN TAHUN BERJALAN x PE 2023) + (UMN TAHUN BERJALAN x INFLASI 2023)) = UMN TAHUN BERIKUTNYA.
Dalam pemberlakukan sistem
Upah Minimum Nasional (UMN), ketentuan penangguhan UMN bagi perusahaan yang
tidak memiliki kesanggupan untuk melaksanakannya tetap diberlakukan, dengan
ketentuan pemerintah hadir dan memberikan subsidi upah kepada buruh yang
UMN nya di tangguhkan. Hal ini didasarkan pada pengertian dan fungsi Upah
Minimum (UM) dan yang kedua, bahwa yang memberikan (mengeluarkan) ijin
penangguhan upah adalah pihak pemerintah.
Selanjutnya, meskipun
berlaku Upah Minimum Nasional (UMN), masing-masing daerah provinsi, kota dan
kabupaten dapat menetapkan dan memberlakukan upah minimum provinsi, kota
atau kabupaten yang melewati persyaratan Upah Minimum Nasional (UMN). Artinya
besaran upah minimum provinsi, kota dan kabupaten tidak boleh lebih rendah dari
upah minimum nasional (UMN) yang ditetapkan dan diberlakukan pemerintah pusat
(nasional).
Selain Upah Minimum
Nasional (UMN), juga tetap diberlakukan Upah Minimum Sektoral Nasional (UMSN),
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota
(UMSK) berdasarkan sektor industri serta sistem pengupahan untuk di tempat kerja
(tingkat Perusahaan) bagi buruh yang masa kerjanya satu tahun ke atas yang
besarannya pertama ditentukan oleh pemerintah melalui skala upah dan
yang kedua ditentukan berdasarkan perundingan dan kesepakatan antara buruh
dan/atau serikat pekerja / serikat buruh dengan pihak perusahaan melalui
perjanjian kerja dan/atau perjanjian kerja bersama (PKB).
UMN diyakini dan dipilih oleh AASB dan kaum buruh Indonesia sebagai sistem dan konsep pengupahan yang dapat memberikan dan menjawab tentang ketimpangan (disparitas) upah antar wilayah, non diskriminasi, adanya kepastian pendapatan dan kepastian hukum, mendorong pertumbuhan ekonomi, melindungi dan menjamin kelangsungan usaha dan mendorong pertumbuhan lapangan kerja produktif, mendorong pemerataan kesejahteraan dan meningkatkan keadilan sosial sebagai penguatan tegaknya NKRI.
3. Terbitkan Segera Aturan Diskresi Tentang Kenaikan Upah Minimum (UM) Tahun 2024 yang Berkeadilan, dengan menerapka formula (rumusan) didasarkan pada PDB perkapita, sebagaimana formula UMN.
Upah memang bukan satu-satunya indikator
kesejahteraan buruh. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa upah adalah faktor
penting dalam meningkatkan kesejahteraan buruh terutama di suatu negara yang
fasilitas selain upah yang diberikan negara kepada buruh masih buruk, sebagai
misal program perumahan, transportasi, jaminan kesehatan dan sebagainya.
Memperhatikan keadaan tersebut, maka upah di Indonesia menjadi sangat penting
dan memberi sumbangan terbesar dalam kesejahteraan buruh.
Untuk itu AASB menolak politik upah buruh rendah (murah) yang memisahkan buruh dengan rakyat luas terhisap dan tertindas, khususnya kaum tani. AASB percaya bahwa tuntutan kenaikan nominal upah semata-mata bagi buruh tanpa memperhatikan keadaan kaum tani (sebagai kaum mayoritas) dan rakyat lainnya yang upah dan pendapatannya tidak naik, sementara harga barang terus naik akibat inflasi, hal ini akan menjadikan persekutuan pokok buruh dan kaum tani akan terancam rusak. Karena itu, sejalan dengan tuntutan kenaikan upah bagi kaum buruh, AASB juga menuntut jaminan atas kepastian ketersediaan, distribusi dan penurunan harga kebutuhan pokok rakyat secara drastis dan pembebasan pajak bagi buruh, tani, dan rakyat miskin bagi perbaikan (reform) upah buruh dan seluruh rakyat.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan.
Jakarta, 7 November 2023
Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB)
ttd
Moch. Jumhur Hidayat
Koordinator
Kontak Person:
- Djoko
Heriyono (Ketua Umum DPP. SPN), 08121317732
- Arif
Minardi (Sekjed KSPSI dan Ketua Umum FSPLEM), 0818420060
- Daeng
Wahidin (Presiden PPMI), 085881341055
- Sunarti
(Ketua Umum SBSI92), 0813-8047-3001
- Rudi HB. Daman (Ketua Umum DPP. GSBI), 0818781175
Rumusan perjuangan upah minimum yang sudah tepat, ini sudah 7 tahun lalu dirumuskan. Majulah perjuangan!
BalasHapus