Ojek Online Banten yang tergabung dalam Aliansi DOBRAK Gelar Aksi Tuntut Aplikator dan Pemda Berikan Jaminan Kepastian Kerja dan Kesejahteraan

Poto: Suasana Aksi Ojek Online yang tergabungan dalam Aliansi DOBRAK di Serang Provinsi Banten INFO GSBI - Serang, 29 Agustus 2024. Pada har...

Poto: Suasana Aksi Ojek Online yang tergabungan dalam Aliansi DOBRAK di Serang Provinsi Banten

INFO GSBI - Serang, 29 Agustus 2024. Pada hari ini Kamis (29/8/2024) komunitas ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek menggelar aksi di Jakarta dengan dua tuntutan yang disuarakan mengenai tarif dan legalitas pekerjaan ojol. Dengan rute aksi mencakup Istana Merdeka, Kantor Ojol di wilayah Petojo, Jakarta Pusat dan Cilandak, Jakarta Selatan.

Rupanya, selain aksi di Jakarta, ojek online (ojol) di Propinsi Banten pun yang tergabungan dalam Aliansi Driver Online Bergerak (DOBRAK) menggelar aksi yang serupa.

Berikut ini adalah rilis aksi yang diterbitkan oleh DOBRAK dengan tema: Kami Ojol Pekerja Bukan Mitra, Lawan Rezim Aplikator Jahanam Tuntut Hak Atas Kerja Layak dan Jaminan Kesejahteraan! 

Pada pertengahan tahun 2017 platform aplikasi ride hailling atau yang umum publik kenal sebagi ojek daring/online (ojol) dan kurir daring pertama kali beroperasi di Kota Serang Provinsi Banten. Platform Gojek menjadi aplikasi pertama yang beroperasi, diikuti dengan Grab ditahun yang sama, kemudian menyusul Maxim pada tahun 2021 dan teranyar Shopee Food. 

Selama tujuh tahun beroperasi sebagai aplikasi penyedia jasa ojek online dan kurir online di kota Serang Provinsi Banten, industri ojol memberi dampak ekonomi yang signifikan kepada pendapatan Pemerintah Daerah (Pemda) Banten. Sebagaimana hal ini juga selaras dengan program yang dicanangkan Pemerintah Daerah yaitu mendorong digitalisasi ekonomi. 

Data Perkembangan Ekonomi Provinsi Banten pada Agustus 2022 menunjukkan, pada triwulan II 2022, transaksi keuangan non tunai di Provinsi Banten dengan penggunaan uang elektronik (e-money) tumbuh pesat mencapai Rp7,38 triliun, meningkat sebesar 38,0% dari triwulan I, yang hanya sebesar Rp5,88 triliun. Dalam laporan yang sama juga menyatakan, bahwa sektor perdagangan seperti; Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan e-commerce menjadi faktor penentu utama berjalannya ekonomi digital tersebut. 

Namun, apa yang gagal diceritakan dalam laporan tersebut adalah, bahwa motor penggerak dibalik pesatnya pertumbuhan ekonomi digital adalah peran para pengemudi ojol dan kurir. “Kami dan kawan-kawan kami-lah yang menggerakkan perekoniam daerah. Kami yang menjemput dan mengantarkan makanan. Kami juga yang mengantarkan orang-orang dapat bekerja ke kantor dan pabrik. Kami-lah yang menggerakkan perekonomian,” jelas Ketua Aliansi Dobbrak Agus Cuplis. 

Tidak hanya itu, pengemudi ojol juga telah membantu pemerintah dalam hal penyediaan transportasi publik, yang selama ini gagal disediakan oleh negara. “Semestinya, transportasi massal itu tanggung jawab negara. Saat ini, tanggung jawab itu ditanggung oleh kami. Kami bekerja siang dan malam tapi diabaikan negara,” jelas Toyang anggota aliansi Dobbrak. 

Buruknya, kontribusi besar jasa pengemudi ojol dan kurir kepada pendapatan pemerintah daerah dan negara yang dilain sisi membawa perusahaan platform aplikasi menjadi perusahaan raksasa berskala dunia, tidak berdampak balik pada peningkatan taraf kesejahteraan hidup pengemudi ojol dan kurir. 

Sebagian besar pengemudi dan kurir memiliki pendapatan di bawah upah minimum, kerja yang dibayar murah (underpaid), dan kondisi jam kerja diluar batas jam kerja normal (overwork), tidak memiliki perlindungan sosial, dan ketiadaan jaminan pendapatan layak dalam jangka panjang. “Sebagai perempuan ojol aplikator dilecehkan oleh sistem algoritma. Padahal 80 persen penumpang ojol itu perempuan tapi kami selalu dapat penumpang laki-laki yang berpotensi di-cancel. Akun kami pun rawan di-anyepkan karena perempuan memiliki siklus bulanan,” tambah Ida Farida ojol perempuan yang tergabung dalam Dobbrak.

Dalam industri ride hailing, hubungan kerja pengemudi Ojol dengan perusahaan platform diklasifikasikan sepihak oleh perusahaan platform, yaitu hubungan kemitraan. Padahal dalam hubungan kemitraan, persoalan pengaturan kerja, pembagian hasil kerja, kesejahteraan, jaminan sosial dan keamanan bagi pengemudi ojol belum diatur secara jelas. 

“Aplikator mengeruk keuntungan dari kondisi kerja yang buruk ini. Pemda pun membiarkan kondisi kami yang sulit order, tidak mendapatkan jaminan sosial dan tidak memiliki jaminan kepastian pendapatan,” kata Kodriyana seorang ojol Banten. 

Ketiadaan perlindungan kerja dan jaminan kehidupan yang layak bagi pengemudi ojol dan kurir ini menciptakan kondisi pemiskinan secara terus menerus bagi ojol dan kurir. Dan praktek ini secara gamblang melibatkan penyedia jasa aplikasi dan dilain sisi juga melibatkan lembaga negara, karena gagal menciptakan lapangan pekerjaan layak bagi masyarakat. 

Situasi ini membuat, para pengemudi Ojol, belum menikmati apa yang disebut dengan pekerjaan layak apalagi kesejahteraan. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 bahwa: “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak untuk kemanusiaan”. 

“Kami menempuh aksi massa bukan jalur hukum seperti kawan-kawan lain. Karena hukum itu tumpul untuk kaum lemah seperti kami. Kami juga sengaja menggelar demonstrasi agar menjadi pendidikan untuk kawan-kawan ojol dan kurir. Aksi massa adalah kekuatan bagi kami ojol, Aksi massa adalah jalan perjuangan bagi kami”. tambah Kodriyana. 

Berdasarkan rentetan masalah yang kami uraikan diatas, maka kami Aliansi Driver Online Banten Bergerak (DOBBRAK) menuntut dan mendesak pemerintah daerah untuk melaksanakan tanggung jawabnya: 

  1. Mendesak pemerintah pusat dan daerah agar memenuhi hak dasar pengemudi ojek online, sebagaimana yang tercantum dalam prinsip dasar perburuhan dalam konvensi ILO untuk menjamin pekerjaan layak bagi pengemudi ojol dan kurir, sebagaimana yang tercantum dalam prinsip dasar perburuhan dalam konvensi ILO untuk menjamin pekerjaan layak. Seperti hak berunding, hak atas upah minimum, hak bebas dari kerja paksa dan jaminan sosial. 
  2. Mendesak pemerintah daerah provinsi Banten untuk memastikan perusahaan penyedia aplikasi memberikan Tunjangan Hari Raya bagi pengemudi ojek online. 
  3. Mendesak dan memastikan aplikator memberikan hak reproduksi bagi pengemudi ojek online perempuan. Berupa Cuti melahirkan, cuti keguguran dengan tetap mendapatkan pendapatan minimal setiap harinya.
  4. Mendesak pemerintah daerah agar menerbitkan Peraturan daerah yang mengatur tentang pemberian jaminan sosial bagi pengemudi ojek online dan keluarganya yang meliputi jaminan kesehatan dan pendidikan. 
  5. Mendesak pemerintah daerah untuk memperbaiki sarana transportasi jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan. Seperti memperbaiki jalan berlubang, dan memberikan penerangan jalan yang baik untuk pengendara.
  6. Mendesak pemerintah dan aplikator untuk bersama-sama menyediakan tempat peristirahatan ojol agar dapat mengakses toilet dan air bersih secara gratis untuk pengemudi ojol. 

Narahubung Cuplis — 087776610681 

Ewok — 082123550093

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item