Pernyataan Sikap SEPETA Indonesia atas Diterbitkannya Surat Edaran Menaker RI tentang Pemberian Bonus Hari Raya Bagi Driver dan Kurir Online

INFO GSBI - Jakarta. Dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor MH/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) langsung...


INFO GSBI - Jakarta.
Dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor MH/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) langsung mendapatkan respon dari Serikat Pengemudi Transportasi (SEPETA) Indonesia, sebagai serikat yang menghimpun driver ojol.

Simaklah berikut ini Pernyataan Sikap SEPETA Indonesia atas Diterbitkannya SURAT EDARAN (SE) KEMNAKER RI NOMOR: M/HK.04.00/III/2025 TENTANG PEMBERIAN BONUS HARI RAYA (BHR) BAGI DRIVER DAN KURIR ONLINE.
 
Berikan dan Pastikan Bonus Hari Raya (BHR) Kepada Seluruh Driver dan Kurir Online Tanpa Syarat!
 
Sebelas April 2025 Kementerian Ketanagakerjaan RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: M/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada Driver dan Kurir Online berbentuk uang tunai, sebagaimana himbauan langsung yang di umumkan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
 
Keluarnya kebijakan SE Menaker RI tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada Driver dan kurir online ini menurut SEPETA Indonesia bukanlah kebaikan aplikasi dan juga pemerintah atau keajaiban tiba-tiba, namun itu semua buah hasil dari gelombang perjuangan panjang ojol yang terus digaungkan tanpa lelah, yang akhirnya mampu memaksa pemerintah dan aplikasi.Untuk SEPETA Indonesia menyerukan dan mengajak kepada seluruh komunitas, organisasi dan driver ojol kemenangan kecil ini harus kita kawal bersama, dan dipertinggi lagi perjuangannya dikemudian hari.
 
Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) oleh Aplikasi sebagaimana (SE) Menteri Ketenagakejaan RI Nomor: M/HK.04.00/III/2025 yaitu diberikan kepada driver dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi yang produktif dan berkinerja baik, BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hai Raya Idul Fitri secara proposional berbentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
 
Aplikasi menyebut BHR akan diberikan kepada sekitar 250.000 driver dan kurir online yang dikategorikan fulltime dengan syarat-syarat khusus. Sebelumnya Pemerintah menyampaikan data ada 3 - 4 juta driver online di Indonesia (fulltime maupun partime).
 
Syarat khusus identifikasi produktif, berinerja baik, yang mempunyai keaktifan, jumlah hari online dan jam online dalam sehari, tingkat penyelesaian order dan rating pengemudi (bintang) yang akhirnya menetapkan ada sekitar 250.000 calon penerima BHR sebabagimana disampaikan aplikasi yang diwakili Gojek dan Grab Indonesia semuanya diputuskan dan ditetapkan secara sepihak oleh aplikasi.
 
Syarat tersebut dan putusan ini, SEPETA Indonesia menilai sebagai putusan dan kebijakan yang diskriminasi, meniadakan kontribusi jutaan driver yang memberikan keuntungan kepada aplikasi, dan nyata ini sebagai skema ulung aplikasi untuk menghindari pemberian bonus kepada seluruh driver.
 
SEPETA Indonesia menilai dan sebagaimana tuntutan seluruh komunitas, organisasi dan Driver ojol, bahwa Pemberian BHR harusnya diberikan kepada seluruh Driver dan Kurir tanpa syarat. Tidak didasarkan pada konsep Key Performance Indicator (KPI) atau produktifitas kerja pada umumnya melainkan harus berdasarkan sharing profit yang adil sebagimana konsep yang ditawarkan SEPETA Indonesia pada dialog-dialog dengan Kemenaker RI sejak 2 tahun ini. Yaitu dengan formula 10% dari total pendapatan tahunan driver. Artinya seluruh Driver online yang berkontribusi memberikan keuntungan kepada aplikasi dipastikan tetap mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) dari sharing profit yang adil tanpa melihat driver fulltime maupun partime tergantung dari besar kecilnya pendapatan tahunan.

 
Maka melalui pernyataan ini Serikat Pengemudi Transpotasi (SEPETA) Indonesia menegaskan dan menuntut Berikan dan Pastikan Bonus Hari Raya (BHR) Kepada Seluruh Driver dan Kurir Online Tanpa Syarat, serta menuntut:
 
1.     Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk segera membuat dan mengeluarkan undang-undang Pekerja Khusus yang mengakui dan melindungi Driver dan kurir online sebagai pekerja khusus, yang berhak berserikat, berunding Bersama, mendapatkan perlindungan dan jaminan social serta kepastian pendapatan (upah) dan pekerjaan.

2.     Cabut dan batalkan segera Surat Edaran (SE) KEMENHUB Nomor.1001 Tahun 2022 yang mengatur argo batas bawah dan batas atas dengan maksimal biaya aplikasi 20% dan Turunkan potongan Aplikasi menjadi 10%.

3.     Berikan perlindungan bagi ojol perempuan, hak reproduksi cuti hait dan melahirkan.

4.     Hapus kebijakan Argo Goceng, Slod area yang pada kenyataannya mengadu domba sesama driver dan menurunnya pendapatan driver serta hapus sanksi/pembekuan sementara akun Driver Gojek ketika tidak diaktifkan.
 
Demi terlindunginya dan tercapainya tujuan serta tuntutan Ojol yang telah kita suarakan bersama tentang pangakuan status, jaminan social, kepastian pendapatan dan pekerjaan, serta lain-lainnya. SEPETA Indonesia menyerukan kepada seluruh anggota, komunitas, organisasi dan driver ojol dimanapun untuk memperkuat persatuan dan mempertinggi solidaritas diantara driver, serta membangun kerjasama perjuangan (aliansi) dengan berbagai organisasi rakyat lainnya. Sejarah telah membuktikan perbaikan hidup bukanlah hadiah ataupun turun dari langit melainkan hasil dari persatuan dan perjuangan yang konsisten, teguh nan militant.
 
 
Tangerang, 13 Maret 2025
 
Hormat Kami
SEPETA Indonesia
 
 
Iwan Setyawan                                 Dede Rohidayat.
Ketua Umum                                      Sekretaris Umum
 
Nomor Konrak : 081296340579

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item