Tentang Kami
TENTANG GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (GSBI) : "Tidak akan ada perbaikan nasib yang kekal dan sempurna tanpa perjuangan dari...
TENTANG
GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (GSBI) :
"Tidak akan ada perbaikan nasib yang kekal dan sempurna tanpa
perjuangan dari kaum buruh sendiri, tidak akan ada kemenangan yang kekal dan
sempurna kecuali ada persatuan dari segenap kaum buruh. Untuk perjuangan dan
persatuan, kaum buruh harus punya senjata, yaitu senjata yang ke satu adalah
SERIKAT BURUH. Tetapi dengan serikat buruh yang sendiri-sendiri, belum cukup
sarat-saratnya guna membela kepentingan-kepentingan dari kaum buruh. Senjata
yang ke dua ialah kaum buruh harus mempunyai VAKSENTRAL (pusat perjuangan kaum
buruh dan serikat buruh). Vaksentral inilah yang akan; mempersatukan perjuangan
serikat buruh-serikat buruh, mengkonsolidasikan organisasi serikat-serikat
buruh, memimpin langkah-langkah perjuangan yang rapat dan kompak bersatu, serta
memelihara setia kawan (solidaritas) dalam praktek dikalangan segenap kaum
buruh. Maka semboyan kaum buruh dalam tingkat sekarang adalah konsolidasi dan
kordinasi jalannya adalah bersatu dan bersatu serta masuk dalam vaksentralnya
yaitu GSBI, Gabungan Serikat Buruh Indonesia".
GABUNGAN
SERIKAT BURUH INDONESIA yang selanjutnya di singkat GSBI di sahkan pada tanggal 26 Mei 2015 dalam Kongres Nasional Ke
III pada 23 - 27 Mei 2015 di Cisarua
Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan kelanjutan dari GABUNGAN
SERIKAT BURUH INDEPENDEN/Federation of Independent Trade Union [GSBI] yang didirikan dan dideklarasikan pada tanggal
21 Maret 1999 di Jakarta.
GSBI adalah organisasi Pusat Perjuangan Buruh
dari berbagai macam bentuk organisasi serikat suruh sektoral dan
non-sektoral yang independen, militan, patriotik dan demokratis. GSBI terbentuk dan lahir dalam semangat persatuan dan dalam gelora
perjuangan rakyat untuk perubahan untuk menggulingkan rezim
otoriter Soeharto untuk demokrasi sejati. GSBI didirikan untuk bekerja
dan berjuang mempersatukan kaum buruh dan serikat buruh-serikat buruh, mengkonsolidasikan organisasi serikat-serikat buruh, memimpin
langkah-langkah perjuangan yang rapat dan kompak bersatu, serta memelihara
setia kawan [solidaritas] dalam praktek dikalangan segenap kaum buruh dalam garis serikat buruh
sejati yang Independen, militan, patriotik dan demokratis, untuk membela, melindungi,
mempromosikan dan memperjuangkan hak dan kepentingan kaum buruh untuk
mendapatkan pekerjaan, upah yang layak, jaminan sosial, kondisi kerja dan
syarat-syarat kerja yang manusiawi, hak untuk kebebasan serikat buruh,
berunding secara kolektif, hak untuk mogok, untuk demokrasi dan solidaritas
internasional untuk perdamaian diantara bangsa-bangsa. Untuk memastikan dan
mewujudkan partisipasi kaum buruh yang nyata dalam perjuangan demokratis
nasional, pekerjaan serta kehidupan berbangsa dan bernegara.
GSBI sebagai pusat
perjuangan kaum buruh dan serikat buruh di Indonesia lahir diperuntukkan
menjadi sekolah atau tempat belajar kaum buruh, yang bisa melatih massa buruh
memiliki seni memimpin dan kepemimpinan yang handal ditengah massa dalam
perjuangan sehari-hari, menjadi sekolah yang menciptakan agitator dan
propagandis handal ditengah massa, yang bisa mendidik massa buruh memiliki
ketrampilan dalam mengelola, mengatur organisasi sehari-hari serta wadah konsolidasi kekuatan
buruh dalam menjalankan perjuangan dan melayani massanya untuk tercapainya
perbaikan-perbaikan (reform) dan pemenuhan hak-hak buruh ditempat kerja
dan ditingkat kebijakan pemerintah disetiap tingkatan (Kabupaten/Kota, Propinsi
dan Pusat).
GSBI dibentuk dan
dideklarasikan sebagai alat perjuangan kaum buruh dalam menuntut dan merebut
hak-hak demokratis kaum buruh, meliputi hak sosial, ekonomi dan hak
politik. Perjuangan GSBI diarahkan untuk tercapainya perbaikan-perbaikan (reform)
dan pemenuhan hak-hak buruh didua level, yaitu: ditempat kerja (pabrik,
perkebunan, pertambangan, perkantoran, sekolah dan atau instansi-instansi baik
swasta ataupun negeri/pemerintah) dan ditingkat kebijakan pemerintah pada
setiap tingkatan (Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat). Perjuangan-perjuangan
sosial ekonomi yang diselenggarakan, GSBI meyakini akan berkembang menjadi
perjuangan politik yang menuntut adanya perubahan sistem ekonomi, politik,
sosial dan kebudayaan yang lebih adil dan demokratis.
Organisasi GSBI bersifat Independen, terbuka, militan,
nasional patriotik, demokratis, dan bertangung jawab serta tidak menjadi bagian
atau onderbouw dari salah satu partai politik. Sedangkan Bentuk dari organisasi GSBI adalah organisasi Pusat Perjuangan Buruh [vakksentral] dari berbagai macam bentuk organisasi serikat buruh sektoral dan non-sektoral. Organisasi GSBI berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
serta Solidaritas Buruh Seluruh Dunia.
Adapun
yang menjadi Tujuan GSBI didirikan adalah
Untuk :
- Mempersatukan dan memperkuat perjuangan sosial ekonomi, politik dan kebudayaan kaum buruh dalam menghadapi penindasan dan penghisapan.
- Meningkatkan kesadaran politik kaum buruh melalui pendidikan yang intensif, pengorganisasian, mobilisasi dan pemogokan untuk perjuangan dalam meningkatkan kesejahteraan kaum buruh dan keluarganya.
- Membela, melindungi, mempromosikan dan memperjuangkan hak dan kepentingan kaum buruh untuk mendapatkan pekerjaan, upah yang layak, jaminan sosial, kondisi kerja dan syarat-syarat kerja yang manusiawi, hak untuk kebebasan serikat buruh, berunding secara kolektif, hak untuk mogok, untuk demokrasi sejati dan perdamaian.
- Memastikan dan mewujudkan partisipasi kaum buruh yang nyata dalam perjuangan demokratis nasional, pekerjaan, kehidupan berbangsa dan bernegara bersama-sama kelompok masyarakat lainnya sebagaimana cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk Indonesia yang berdaulat, demokratis, kaum buruh dan rakyat yang sejahtera adil dan makmur.
- Mempersatukan perjuangan serikat buruh-serikat buruh, mengkonsolidasikan organisasi serikat-serikat buruh, memimpin langkah-langkah perjuangan yang rapat dan kompak bersatu, serta memelihara setia kawan (solidaritas) dalam praktek dikalangan segenap kaum buruh.
Sedangkan Fungsi
GSBI hadir adalah :
1. Sebagai alat
perjuangan kaum buruh dalam meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya
serta memberikan perlindungan hak serta kepentingan bagi kaum buruh dari
kondisi kerja dan syarat kerja yang buruk serta hantaman arus modal dalam
negeri maupun modal asing.
2. Mempersatukan
kaum buruh dan berbagai macam bentuk organisasi serikat buruh sektoral dan
non-sektoral untuk mewujudkan solidaritas dalam mempertahankan, mempromosikan
hak dan kepentingan kaum buruh serta memperkuat perjuangan perbaikan sosial
ekonomi, politik dan kebudayaan kaum buruh.
3. Sebagai sekolah
bagi kaum buruh untuk memiliki kemampuan seni memimpin dan kepemimpinan yang
handal, menciptakan agitator dan propagandis handal serta keterampilan dalam mengatur organisasi dengan
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, kursus-kursus serta pusat informasi
dalam rangka meningkatkan kesadaran, mutu pengetahuan, keterampilan dan
produktivitas yang menyangkut perkembangan perburuhan dalam rangka pengembangan
dan penguatan serikat buruh dan perjuangannya.
4. Memperjuangkan
terwujudnya syarat-syarat dan kondisi kerja yang manusiawi dengan berbagai
cara, termasuk melalui Perjanjian Kerja Bersama [PKB] maupun dengan
mempengaruhi kebijakan pemerintah di bidang perburuhan dan rakyat banyak
lainnya untuk terwujudnya perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya yang
berpihak pada kaum buruh dan rakyat.
5. Mendorong dan
terciptanya usaha-usaha ekonomi yang mandiri dan berkeadilan sosial.
6. Sebagai wakil
kaum buruh dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan nasional dan internasional.
7. Sebagai alat
kontrol atas pelaksanaan berbagai kebijakan dan perundang-undangan yang di
keluarkan pemerintah.
8. Sarana membangun
kerja sama dan menggalang solidaritas dengan badan-badan sosial serta
organisasi lain dalam maupun luar negeri baik kaum tani, mahasiswa dan sektor
rakyat lainnya serta kekuatan-kekuatan pro demokrasi dan hak azasi manusia
untuk perdamaian dunia, menentang dominasi modal dalam negeri ataupun modal
asing dan segala bentuk ketidak adilan serta memperjuangkan dan mewujudkan
pemerintahan yang demokratis, bersih, berdaulat, adil dan makmur.
Kedaulatan organisasi GSBI :
Kedaulatan
organisasi GSBI berada ditangan anggota dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres Nasional.
Keanggotaan :
GSBI terbuka untuk semua buruh dan serikat-serikat
buruh yang sepaham dengan
prinsip perjuangan GSBI dan yang menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga [AD
dan ART] GSBI.
Bagi BURUH di pabrik, perusahaan, perkebunan,
badan-badan pemerintah maupun perusahaan swasta dan
lainnya jika ingin menjadi anggota GSBI diharuskan mengisi formulir pendaftaran anggota secara tertulis dan atau
mengajukan permohonan menjadi anggota kepada pimpinan serikat buruh di tingkat
perusahaan
[PTP] dan atau
organisasi Cabang dan Daerah jika belum terbentuk serikat buruh di tingkat perusahaan, pabrik, tempat kerja
dengan disertai membayar uang pangkal dan menyerahkan poto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.
Bagi SERIKAT BURUH
TINGKAT PERUSAHAAN (SBTP/PTP/PUK) dan INDUK ORGANISASI (Konfederasi, Federasi dan
atau Gabungan) serikat
buruh satu lapangan jenis industri dan atau sektor dan non-sektor diharuskan mengisi formulir pendaftaran anggota
secara tertulis dan atau mengajukan permohonan menjadi anggota disampaikan
kepada badan organisasi GSBI
ditingkatannya dan atau langsung kepada Dewan Pimpinan
Pusat GSBI dengan disertai:
a) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga [AD dan ART]
organisasi.
b) Susunan dan nama-nama pimpinan/pengurus.
c) Daftar nama-nama dan jumlah anggota.
d) Nomor bukti
pencatatan (registrasi) serikat buruhnya.
e) Membayar uang pangkal.
Selanjutnya,
yang diterima menjadi anggota GSBI adalah semua serikat
buruh jenis industri baik sektoral ataupun non sektoral baik yang berpusat maupun yang lokal dan semua kaum buruh baik yang bekerja di dalam atau di
luar negeri terutama yang terorganisir dalam serikat buruh, baik yang berpusat
maupun yang lokal dengan tidak membeda-bedakan suku bangsa, keturunan,
kedudukan, laki-laki atau perempuan, agama dan keyakinan politik, baik yang
bekerja di pabrik-pabrik, perkebunan-perkebunan, badan-badan pemerintah maupun perusahaan-perusahaan negara dan swasta yang menyetujui dan menerima Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga GSBI, Program Perjuangan dan Peraturan Organisasi.
Keanggotaan
dalam GSBI dan serikat buruh bersifat terbuka, bertanggung jawab serta
berdasarkan pada prinsip sukarela.
Keanggotaan GSBI dan serikat buruh dapat berjalan terus, apabila
seorang buruh mendapat uang tungggu, pensiun atau selama di pecat [PHK] dan
menganggur.
Keanggotaan GSBI
berjalan terus, sekalipun seorang buruh dari perusahaan, instansi pemerintah ataupun perusahaan swasta pindah dari satu
kelain lapangan pekerjaan yang masih dalam lingkup wilayah serikat buruh yang
tergabung dalam GSBI.
Hak Anggota
dalam Organisasi GSBI :
1. Mendapat bimbingan dan pembelaan dalam menghadapi kasus-kasus perburuhan serta dalam
perjuangan untuk perbaikan nasib dan hak-hak kebebasan berorganisasi.
2. Memilih dan dipilih.
3. Mengajukan, menyampaikan pendapat-pendapat,
usulan-usulan, gagasan, kritik-kritik untuk kemajuan organisasi didalam rapat
atau kepada segenap badan pimpinan organisasi dari bawah sampai keatas dengan
cara tertulis ataupun lisan.
4. Ikut berperan serta dalam setiap kegiatan organisasi
termasuk ikut mendiskusikan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi.
5. Menerima berbagai pendidikan dan latihan, kursus-kursus
serta mempunyai hak menulis dalam majalah atau penerbitan lainnya yang
dikeluarkan oleh organisasi.
6. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota [KTA] organisasi.
7. Mendapatkan
informasi dari organisasi.
8. Membela diri terhadap sanksi yang di jatuhkan oleh
organisasi.
Adapun yang
menjadi Kewajiban Anggota dalam Organisasi GSBI :
1. Mendapat bimbingan dan pembelaan dalam menghadapi kasus-kasus perburuhan serta dalam
perjuangan untuk perbaikan nasib dan hak-hak kebebasan berorganisasi.
2. Memilih dan dipilih.
3. Mengajukan, menyampaikan pendapat-pendapat,
usulan-usulan, gagasan, kritik-kritik untuk kemajuan organisasi didalam rapat
atau kepada segenap badan pimpinan organisasi dari bawah sampai keatas dengan
cara tertulis ataupun lisan.
4. Ikut berperan serta dalam setiap kegiatan organisasi
termasuk ikut mendiskusikan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi.
5. Menerima berbagai pendidikan dan latihan,
kursus-kursus serta mempunyai hak menulis dalam majalah atau penerbitan lainnya
yang dikeluarkan oleh organisasi.
6. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota [KTA] organisasi.
7. Mendapatkan
informasi dari organisasi.
8. Membela diri terhadap sanksi yang di jatuhkan oleh
organisasi.
Keanggota dalam
Organisasi GSBI dan Serikat Buruh dapat berakhir masa keanggotaannya apabila :
1. Seorang buruh berhenti dari keanggotaan GSBI dan
serikat buruh karena meninggal dunia, mengundurkan diri dari keanggotaan atas
permintaan sendiri atau karena di pecat/dikeluarkan dari keanggotaan oleh
organisasi.
2. Serikat buruh atau organisasi yang bersangkutan
membubarkan diri.
3. Pemecatan/pemberhentian terhadap anggota dilakukan oleh badan pimpinan yang
bersangkutan atas persetujuan badan pimpinan diatasnya setelah melalui
peringatan-peringatan yang bersifat mendidik dan memberikan waktu percobaan
yang cukup untuk menghentikan tindakannya yang merusak dan membahayakan
organisasi serta persatuan dikalangan kaum buruh.
4. Serikat buruh anggota
yang di pecat/diberhentikan dari keanggotaan GSBI berhak membela diri dalam
Kongres sedangkan anggota-anggota yang
dipecat/diberhentikan berhak membela diri dalam rapat umum anggota, sedangkan
bagi anggota-anggota pimpinan berhak membela diri dalam badan organisasi yang
memilihnya.
5. Anggota yang di pecat/dikeluarkan dari organisasi
dapat diterima kembali sebagai anggota setelah terbukti memperbaiki sikapnya
terhadap organisasi.
Untuk Keuangan
organisasi GSBI diperoleh dari :
1. Uang pangkal yang jumlahnya:
a) Sebesar Rp. 25.000,-
[dua puluh lima ribu rupiah] dari buruh yang masuk menjadi anggota serikat buruh
tingkat perusahaan
[PTP] serikat buruh anggota GSBI.
b) Sebesar Rp. 2.000.000,- [dua juta rupiah]
dari serikat buruh tingkat perusahaan [PTP] yang belum
mempunyai induk organisasi.
c) Sebesar Rp. 3.500.000,- [tiga juta lima
ratus rupiah] dari serikat buruh induk dan atau Federasi atau Gabungan Serikat
Buruh baik satu jenis produksi (sektor) atau non sektor.
d) Sebesar Rp. 5.000.000,- [lima juta rupiah] dari serikat buruh gabungan dan atau konfederasi serikat
buruh.
2. Uang Iuran wajib
anggota
yang jumlahnya :
a)
Sebesar 1 % [satu persen] dari Upah Minimum Propinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau
Upah Minimum Sektoral (UMSP) yang berlaku di perusahaan tersebut yang di terima
buruh setiap bulannya yang di bayarkan kepada Serikat Buruh Tingkat Perusahaan
(PTP) dan atau pada badan organisasi dimana anggota tersebut berada untuk
setiap bulannya.
b) Sebesar 50% [lima puluh persen] dari Serikat Buruh Pusat anggota GSBI baik Gabungan/Federasi dan Konfederasi serikat buruh satu lapangan/jenis industry
dan atau sektor dan non-sektor serta serikat buruh tingkat
perusahaan
[PTP] yang belum
memiliki induk organisasi/berpusat.
3. Bantuan dan sumbangan sukarela dari anggota yang tidak mengikat.
4. Bantuan dan sumbangan dalam bentuk apapun dari pihak
lain baik lembaga, organisasi atau individu
yang sah dan tidak mengikat.
5. Uang konsolidasi
6. Penerimaan lain yang sah.
7. Usaha lain yang sah yang dilakukan organisasi.
GSBI meyakini
bahwa perjuangan kaum buruh
Indonesia adalah satu dengan perjuangan kaum buruh di seluruh dunia dan perjuangan kelompok rakyat lainnya. Karena itu, GSBI sejak dibentuk dan dideklarasikan senantiasa
terus menerus mengembangkan kemampuan organisasi, menggalang kerjasama dan
persatuan kaum buruh dengan kaum tani, pemuda mahasiswa, pelajar, perempuan, penggiat lingkungan, HAM serta kalangan intelektual maju dan golongan rakyat lainnya
di Indonesia dan diseluruh dunia dalam mobilisasi solidaritas
Internasional untuk mempertinggi tingkat hidup yang sejahtera, adil dan makmur,
untuk demokrasi sejati dan perdamaian dunia.
Sejak kelahirannya, GSBI telah hadir menjadi organisasi serikat buruh yang mempunyai komitmen dan konsistensi untuk terus
berjuang membela kepentingan klas buruh dan rakyat di Indonesia. Sejauh ini,
organisasi selalu berperan aktif dalam kampanye tentang upah yang merupakan
masalah pokok bagi buruh di Indonesia, melawan sistem kerja kontrak dan
outsourcing, PHK, masalah Jaminan sosial, dllnya. Bahkan ditingkat basis, perjuangan untuk perbaikan upah dilakukan jauh
lebih hebat dengan menjalankan pemogokan-pemogokan guna memaksa kapitalis
memberikan apa yang seharusnya menjadi hak buruh. Tidak hanya tentang isu sektoral
klas buruh, sejak kelahirannya
GSBI juga ambil bagian dalam setiap kampanye kaum tani
untuk melawan monopoli
dan perampasan tanah serta menuntut dijalankannya reforma
agraria sejati di Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka membangun sinergi
diantara gerakan rakyat yang didasari oleh keyakinan bahwa hanya dengan
persatuan gerakan rakyat, masalah-masalah utama yang dihadapi oleh rakyat
Indonesia dapat diselesaikan.
GSBI sejak kelahirannya juga telah memiliki konsentrasi untuk berlawan
terhadap dominasi imperialisme (AS) di Indonesia. Organisasi meyakini, bahwa
siapapun rejim yang berkuasa dinegeri ini tidak lebih dari sekedar boneka,
pelayan setia bagi kepentingan imperialisme, bukan
pelayan bagi kaum
buruh dan rakyat Indonesia. Pemerintah Indonesia tidak lagi
memiliki kedaulatan, hanya menjadi operator bagi kepentingan imperialisme di
Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dari seluruh kebijakan yang dilahirkan,
tidak satupun peraturan-peraturan perundangan yang mempunyai dampak langsung
bagi terciptanya kesejahteraan rakyat Indonesia. Sehingga organisasi
berkewajiban untuk terus menerus mengkampanyekan setiap kebijakan anti rakyat
yang dilahirkan oleh rejim, organisasi terus berusaha agar tidak absen dalam
kampanye melawan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. (gsbinov2015)#
“Bahwa, gerakan buruh yang militan hanya akan berkembang
dan meluas ketika organisasi-organisasi serikat buruh mampu memainkan perannya
sebagai alat perjuangan bagi klas buruh untuk senantiasa melakukan perjuangan
dan perlawanan terhadap musuh-musuh klas-nya”.