Tentang Kami

TENTANG GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (GSBI) : "Tidak akan ada perbaikan nasib yang kekal dan sempurna tanpa perjuangan dari...


TENTANG GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (GSBI) :

"Tidak akan ada perbaikan nasib yang kekal dan sempurna tanpa perjuangan dari kaum buruh sendiri, tidak akan ada kemenangan yang kekal dan sempurna kecuali ada persatuan dari segenap kaum buruh. Untuk perjuangan dan persatuan, kaum buruh harus punya senjata, yaitu senjata yang ke satu adalah SERIKAT BURUH. Tetapi dengan serikat buruh yang sendiri-sendiri, belum cukup sarat-saratnya guna membela kepentingan-kepentingan dari kaum buruh. Senjata yang ke dua ialah kaum buruh harus mempunyai VAKSENTRAL (pusat perjuangan kaum buruh dan serikat buruh). Vaksentral inilah yang akan; mempersatukan perjuangan serikat buruh-serikat buruh, mengkonsolidasikan organisasi serikat-serikat buruh, memimpin langkah-langkah perjuangan yang rapat dan kompak bersatu, serta memelihara setia kawan (solidaritas) dalam praktek dikalangan segenap kaum buruh. Maka semboyan kaum buruh dalam tingkat sekarang adalah konsolidasi dan kordinasi jalannya adalah bersatu dan bersatu serta masuk dalam vaksentralnya yaitu GSBI, Gabungan Serikat Buruh Indonesia".

GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA yang selanjutnya di singkat GSBI di sahkan pada tanggal 26 Mei 2015 dalam Kongres Nasional Ke III pada 23 - 27 Mei 2015 di Cisarua Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan kelanjutan dari GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDEN/Federation of Independent Trade Union [GSBI] yang didirikan dan dideklarasikan pada tanggal 21 Maret 1999 di Jakarta.  

GSBI adalah organisasi Pusat Perjuangan Buruh dari berbagai macam bentuk organisasi serikat suruh sektoral dan non-sektoral yang independen, militan, patriotik dan demokratis. GSBI terbentuk dan lahir dalam semangat persatuan dan dalam gelora perjuangan rakyat untuk perubahan untuk menggulingkan rezim otoriter Soeharto untuk demokrasi sejati. GSBI didirikan untuk bekerja dan berjuang mempersatukan kaum buruh dan serikat buruh-serikat buruh, mengkonsolidasikan organisasi serikat-serikat buruh, memimpin langkah-langkah perjuangan yang rapat dan kompak bersatu, serta memelihara setia kawan [solidaritas] dalam praktek dikalangan segenap kaum buruh dalam garis serikat buruh sejati yang Independen, militan, patriotik dan demokratis, untuk membela, melindungi, mempromosikan dan memperjuangkan hak dan kepentingan kaum buruh untuk mendapatkan pekerjaan, upah yang layak, jaminan sosial, kondisi kerja dan syarat-syarat kerja yang manusiawi, hak untuk kebebasan serikat buruh, berunding secara kolektif, hak untuk mogok, untuk demokrasi dan solidaritas internasional untuk perdamaian diantara bangsa-bangsa. Untuk memastikan dan mewujudkan partisipasi kaum buruh yang nyata dalam perjuangan demokratis nasional, pekerjaan serta kehidupan berbangsa dan bernegara.

GSBI sebagai pusat perjuangan kaum buruh dan serikat buruh di Indonesia lahir diperuntukkan menjadi sekolah atau tempat belajar kaum buruh, yang bisa melatih massa buruh memiliki seni memimpin dan kepemimpinan yang handal ditengah massa dalam perjuangan sehari-hari, menjadi sekolah yang menciptakan agitator dan propagandis handal ditengah massa, yang bisa mendidik massa buruh memiliki ketrampilan dalam mengelola, mengatur organisasi  sehari-hari serta wadah konsolidasi kekuatan buruh dalam menjalankan perjuangan dan melayani massanya untuk tercapainya perbaikan-perbaikan (reform) dan pemenuhan hak-hak buruh ditempat kerja dan ditingkat kebijakan pemerintah disetiap tingkatan (Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat). 

GSBI dibentuk dan dideklarasikan sebagai alat perjuangan kaum buruh dalam menuntut dan merebut hak-hak demokratis kaum buruh, meliputi hak sosial, ekonomi dan hak politik. Perjuangan GSBI diarahkan untuk tercapainya perbaikan-perbaikan (reform) dan pemenuhan hak-hak buruh didua level, yaitu: ditempat kerja (pabrik, perkebunan, pertambangan, perkantoran, sekolah dan atau instansi-instansi baik swasta ataupun negeri/pemerintah) dan ditingkat kebijakan pemerintah pada setiap tingkatan (Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat). Perjuangan-perjuangan sosial ekonomi yang diselenggarakan, GSBI meyakini akan berkembang menjadi perjuangan politik yang menuntut adanya perubahan sistem ekonomi, politik, sosial dan kebudayaan yang lebih adil dan demokratis.

Organisasi GSBI bersifat Independen, terbuka, militan, nasional patriotik, demokratis, dan bertangung jawab serta tidak menjadi bagian atau onderbouw dari salah satu partai politik. Sedangkan Bentuk dari organisasi GSBI adalah organisasi Pusat Perjuangan Buruh [vakksentral] dari berbagai macam bentuk organisasi serikat buruh sektoral dan non-sektoral. Organisasi GSBI berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta Solidaritas Buruh Seluruh Dunia.

Adapun yang menjadi Tujuan GSBI didirikan adalah Untuk :
  1. Mempersatukan dan memperkuat perjuangan sosial ekonomi, politik dan kebudayaan kaum buruh dalam menghadapi penindasan dan penghisapan. 
  2. Meningkatkan kesadaran politik kaum buruh melalui pendidikan yang intensif, pengorganisasian, mobilisasi dan pemogokan untuk perjuangan dalam meningkatkan kesejahteraan kaum buruh dan keluarganya. 
  3. Membela, melindungi, mempromosikan dan memperjuangkan hak dan kepentingan kaum buruh untuk mendapatkan pekerjaan, upah yang layak, jaminan sosial, kondisi kerja dan syarat-syarat kerja yang manusiawi, hak untuk kebebasan serikat buruh, berunding secara kolektif, hak untuk mogok, untuk demokrasi sejati dan perdamaian. 
  4. Memastikan dan mewujudkan partisipasi kaum buruh yang nyata dalam perjuangan demokratis nasional, pekerjaan, kehidupan berbangsa dan bernegara bersama-sama kelompok masyarakat lainnya sebagaimana cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk Indonesia yang berdaulat, demokratis, kaum buruh dan rakyat yang sejahtera adil dan makmur.    
  5. Mempersatukan perjuangan serikat buruh-serikat buruh, mengkonsolidasikan organisasi serikat-serikat buruh, memimpin langkah-langkah perjuangan yang rapat dan kompak bersatu, serta memelihara setia kawan (solidaritas) dalam praktek dikalangan segenap kaum buruh.
Sedangkan Fungsi GSBI hadir adalah :
1.   Sebagai alat perjuangan kaum buruh dalam meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya serta memberikan perlindungan hak serta kepentingan bagi kaum buruh dari kondisi kerja dan syarat kerja yang buruk serta hantaman arus modal dalam negeri maupun modal asing.
2.   Mempersatukan kaum buruh dan berbagai macam bentuk organisasi serikat buruh sektoral dan non-sektoral untuk mewujudkan solidaritas dalam mempertahankan, mempromosikan hak dan kepentingan kaum buruh serta memperkuat perjuangan perbaikan sosial ekonomi, politik dan kebudayaan kaum buruh.
3.   Sebagai sekolah bagi kaum buruh untuk memiliki kemampuan seni memimpin dan kepemimpinan yang handal, menciptakan agitator dan propagandis handal serta keterampilan dalam mengatur organisasi dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, kursus-kursus serta pusat informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran, mutu pengetahuan, keterampilan dan produktivitas yang menyangkut perkembangan perburuhan dalam rangka pengembangan dan penguatan serikat buruh dan perjuangannya. 
4.  Memperjuangkan terwujudnya syarat-syarat dan kondisi kerja yang manusiawi dengan berbagai cara, termasuk melalui Perjanjian Kerja Bersama [PKB] maupun dengan mempengaruhi kebijakan pemerintah di bidang perburuhan dan rakyat banyak lainnya untuk terwujudnya perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya yang berpihak pada kaum buruh dan rakyat.
5.  Mendorong dan terciptanya usaha-usaha ekonomi yang mandiri dan berkeadilan sosial.
6.   Sebagai wakil kaum buruh dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan nasional dan internasional.
7.    Sebagai alat kontrol atas pelaksanaan berbagai kebijakan dan perundang-undangan yang di keluarkan pemerintah.
8.   Sarana membangun kerja sama dan menggalang solidaritas dengan badan-badan sosial serta organisasi lain dalam maupun luar negeri baik kaum tani, mahasiswa dan sektor rakyat lainnya serta kekuatan-kekuatan pro demokrasi dan hak azasi manusia untuk perdamaian dunia, menentang dominasi modal dalam negeri ataupun modal asing dan segala bentuk ketidak adilan serta memperjuangkan dan mewujudkan pemerintahan yang demokratis, bersih, berdaulat, adil dan makmur.   

Kedaulatan organisasi GSBI :
Kedaulatan organisasi GSBI berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres Nasional.

Keanggotaan :
GSBI terbuka untuk semua buruh dan serikat-serikat buruh yang sepaham dengan prinsip perjuangan GSBI dan yang menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga [AD dan ART] GSBI.

Bagi BURUH di pabrik, perusahaan, perkebunan, badan-badan pemerintah maupun perusahaan swasta dan lainnya jika ingin menjadi anggota GSBI diharuskan mengisi formulir pendaftaran anggota secara tertulis dan atau mengajukan permohonan menjadi anggota kepada pimpinan serikat buruh di tingkat perusahaan [PTP] dan atau organisasi Cabang dan Daerah jika belum terbentuk serikat buruh di tingkat perusahaan, pabrik, tempat kerja dengan disertai membayar uang pangkal dan menyerahkan poto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.

Bagi SERIKAT BURUH TINGKAT PERUSAHAAN (SBTP/PTP/PUK) dan INDUK ORGANISASI (Konfederasi, Federasi dan atau Gabungan) serikat buruh satu lapangan jenis industri dan atau sektor dan non-sektor diharuskan mengisi formulir pendaftaran anggota secara tertulis dan atau mengajukan permohonan menjadi anggota disampaikan kepada badan organisasi GSBI ditingkatannya dan atau langsung kepada Dewan Pimpinan Pusat GSBI dengan disertai:
a)     Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga [AD dan ART] organisasi.
b)    Susunan dan nama-nama pimpinan/pengurus.
c)     Daftar nama-nama dan jumlah anggota.
d)    Nomor bukti pencatatan (registrasi) serikat buruhnya.
e)     Membayar uang pangkal.

Selanjutnya, yang diterima menjadi anggota GSBI adalah semua serikat buruh jenis industri baik sektoral ataupun non sektoral baik yang berpusat maupun yang lokal dan semua kaum buruh baik yang bekerja di dalam atau di luar negeri terutama yang terorganisir dalam serikat buruh, baik yang berpusat maupun yang lokal dengan tidak membeda-bedakan suku bangsa, keturunan, kedudukan, laki-laki atau perempuan, agama dan keyakinan politik, baik yang bekerja di pabrik-pabrik, perkebunan-perkebunan, badan-badan pemerintah maupun perusahaan-perusahaan negara dan swasta yang menyetujui dan menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GSBI, Program Perjuangan dan Peraturan Organisasi.

Keanggotaan dalam GSBI dan serikat buruh bersifat terbuka, bertanggung jawab serta berdasarkan pada prinsip sukarela.

Keanggotaan GSBI dan serikat buruh dapat berjalan terus, apabila seorang buruh mendapat uang tungggu, pensiun atau selama di pecat [PHK] dan menganggur.

Keanggotaan GSBI berjalan terus, sekalipun seorang buruh dari perusahaan, instansi pemerintah ataupun perusahaan swasta pindah dari satu kelain lapangan pekerjaan yang masih dalam lingkup wilayah serikat buruh yang tergabung dalam GSBI.

Hak Anggota dalam Organisasi GSBI :
1.  Mendapat bimbingan dan pembelaan dalam  menghadapi kasus-kasus perburuhan serta dalam perjuangan untuk perbaikan nasib dan hak-hak kebebasan berorganisasi.
2.     Memilih dan dipilih.
3.  Mengajukan, menyampaikan pendapat-pendapat, usulan-usulan, gagasan, kritik-kritik untuk kemajuan organisasi didalam rapat atau kepada segenap badan pimpinan organisasi dari bawah sampai keatas dengan cara tertulis ataupun lisan.
4.   Ikut berperan serta dalam setiap kegiatan organisasi termasuk ikut mendiskusikan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi.
5.  Menerima berbagai pendidikan dan latihan, kursus-kursus serta mempunyai hak menulis dalam majalah atau penerbitan lainnya yang dikeluarkan oleh organisasi.
6.     Mendapatkan Kartu Tanda Anggota [KTA] organisasi.
7.     Mendapatkan informasi dari organisasi.
8.     Membela diri terhadap sanksi yang di jatuhkan oleh organisasi.

Adapun yang menjadi Kewajiban Anggota dalam Organisasi GSBI :
1.   Mendapat bimbingan dan pembelaan dalam  menghadapi kasus-kasus perburuhan serta dalam perjuangan untuk perbaikan nasib dan hak-hak kebebasan berorganisasi.
2.     Memilih dan dipilih.
3.  Mengajukan, menyampaikan pendapat-pendapat, usulan-usulan, gagasan, kritik-kritik untuk kemajuan organisasi didalam rapat atau kepada segenap badan pimpinan organisasi dari bawah sampai keatas dengan cara tertulis ataupun lisan.
4.   Ikut berperan serta dalam setiap kegiatan organisasi termasuk ikut mendiskusikan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi.
5.  Menerima berbagai pendidikan dan latihan, kursus-kursus serta mempunyai hak menulis dalam majalah atau penerbitan lainnya yang dikeluarkan oleh organisasi.
6.     Mendapatkan Kartu Tanda Anggota [KTA] organisasi.
7.     Mendapatkan informasi dari organisasi.
8.     Membela diri terhadap sanksi yang di jatuhkan oleh organisasi.

Keanggota dalam Organisasi GSBI dan Serikat Buruh dapat berakhir masa keanggotaannya apabila :
1.     Seorang buruh berhenti dari keanggotaan GSBI dan serikat buruh karena meninggal dunia, mengundurkan diri dari keanggotaan atas permintaan sendiri atau karena di pecat/dikeluarkan dari keanggotaan oleh organisasi.
2.     Serikat buruh atau organisasi yang bersangkutan membubarkan diri.
3.   Pemecatan/pemberhentian terhadap anggota dilakukan oleh badan pimpinan yang bersangkutan atas persetujuan badan pimpinan diatasnya setelah melalui peringatan-peringatan yang bersifat mendidik dan memberikan waktu percobaan yang cukup untuk menghentikan tindakannya yang merusak dan membahayakan organisasi serta persatuan dikalangan kaum buruh.
4.    Serikat buruh anggota yang di pecat/diberhentikan dari keanggotaan GSBI berhak membela diri dalam Kongres sedangkan anggota-anggota yang dipecat/diberhentikan berhak membela diri dalam rapat umum anggota, sedangkan bagi anggota-anggota pimpinan berhak membela diri dalam badan organisasi yang memilihnya.
5.    Anggota yang di pecat/dikeluarkan dari organisasi dapat diterima kembali sebagai anggota setelah terbukti memperbaiki sikapnya terhadap organisasi.

Untuk Keuangan organisasi GSBI diperoleh dari :
1.     Uang pangkal yang jumlahnya:
a)  Sebesar Rp. 25.000,-  [dua puluh lima ribu rupiah] dari buruh yang masuk menjadi anggota serikat buruh tingkat perusahaan [PTP] serikat buruh anggota GSBI.
b)    Sebesar Rp. 2.000.000,-  [dua juta rupiah] dari serikat buruh tingkat perusahaan [PTP] yang belum mempunyai induk organisasi.
c)    Sebesar Rp. 3.500.000,- [tiga juta lima ratus rupiah] dari serikat buruh induk dan atau Federasi atau Gabungan Serikat Buruh baik satu jenis produksi (sektor) atau non sektor.
d)    Sebesar Rp. 5.000.000,- [lima juta rupiah] dari serikat buruh gabungan dan atau konfederasi serikat buruh.
2.     Uang Iuran wajib  anggota yang jumlahnya :
a)     Sebesar  1 % [satu persen] dari Upah Minimum  Propinsi  (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Sektoral (UMSP) yang berlaku di perusahaan tersebut yang di terima buruh setiap bulannya yang di bayarkan kepada Serikat Buruh Tingkat Perusahaan (PTP) dan atau pada badan organisasi dimana anggota tersebut berada untuk setiap bulannya.
b)    Sebesar 50% [lima puluh persen] dari Serikat Buruh Pusat anggota GSBI baik Gabungan/Federasi dan Konfederasi serikat buruh satu lapangan/jenis industry dan atau sektor dan non-sektor serta serikat buruh tingkat perusahaan [PTP] yang belum memiliki induk organisasi/berpusat.
3.     Bantuan dan sumbangan sukarela dari anggota yang tidak mengikat.
4.  Bantuan dan sumbangan dalam bentuk apapun dari pihak lain baik lembaga, organisasi atau individu  yang sah dan tidak mengikat.
5.     Uang konsolidasi
6.     Penerimaan lain yang sah.
7.     Usaha lain yang sah yang dilakukan organisasi.

GSBI meyakini bahwa perjuangan kaum buruh Indonesia adalah satu dengan perjuangan kaum buruh di seluruh dunia dan perjuangan kelompok rakyat lainnya. Karena itu, GSBI sejak dibentuk dan dideklarasikan senantiasa terus menerus mengembangkan kemampuan organisasi, menggalang kerjasama dan persatuan kaum buruh dengan kaum tani, pemuda mahasiswa, pelajar, perempuan, penggiat lingkungan, HAM serta kalangan intelektual maju dan golongan rakyat lainnya di Indonesia dan diseluruh dunia dalam mobilisasi solidaritas Internasional untuk mempertinggi tingkat hidup yang sejahtera, adil dan makmur, untuk demokrasi sejati dan perdamaian dunia.

Sejak kelahirannya, GSBI telah hadir menjadi organisasi serikat buruh yang mempunyai komitmen dan konsistensi untuk terus berjuang membela kepentingan klas buruh dan rakyat di Indonesia. Sejauh ini, organisasi selalu berperan aktif dalam kampanye tentang upah yang merupakan masalah pokok bagi buruh di Indonesia, melawan sistem kerja kontrak dan outsourcing, PHK, masalah Jaminan sosial, dllnya. Bahkan ditingkat basis, perjuangan untuk perbaikan upah dilakukan jauh lebih hebat dengan menjalankan pemogokan-pemogokan guna memaksa kapitalis memberikan apa yang seharusnya menjadi hak buruh. Tidak hanya tentang isu sektoral klas buruh, sejak kelahirannya GSBI juga ambil bagian dalam setiap kampanye kaum tani untuk melawan monopoli dan perampasan tanah serta menuntut dijalankannya reforma agraria sejati di Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka membangun sinergi diantara gerakan rakyat yang didasari oleh keyakinan bahwa hanya dengan persatuan gerakan rakyat, masalah-masalah utama yang dihadapi oleh rakyat Indonesia dapat diselesaikan.

GSBI sejak kelahirannya juga telah memiliki konsentrasi untuk berlawan terhadap dominasi imperialisme (AS) di Indonesia. Organisasi meyakini, bahwa siapapun rejim yang berkuasa dinegeri ini tidak lebih dari sekedar boneka, pelayan setia bagi kepentingan imperialisme, bukan pelayan bagi kaum buruh dan rakyat Indonesia. Pemerintah Indonesia tidak lagi memiliki kedaulatan, hanya menjadi operator bagi kepentingan imperialisme di Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dari seluruh kebijakan yang dilahirkan, tidak satupun peraturan-peraturan perundangan yang mempunyai dampak langsung bagi terciptanya kesejahteraan rakyat Indonesia. Sehingga organisasi berkewajiban untuk terus menerus mengkampanyekan setiap kebijakan anti rakyat yang dilahirkan oleh rejim, organisasi terus berusaha agar tidak absen dalam kampanye melawan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. (gsbinov2015)#

Bahwa, gerakan buruh yang militan hanya akan berkembang dan meluas ketika organisasi-organisasi serikat buruh mampu memainkan perannya sebagai alat perjuangan bagi klas buruh untuk senantiasa melakukan perjuangan dan perlawanan terhadap musuh-musuh klas-nya.

Terbaru

Populer

Arsip Blog

static_page